Pengawas dan Penilik Sekolah
Makalah ini disusn untuk memenuhi tugas mata
kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Dra. Ika Ernawati, M.Pd.
disusun oleh
Hendra Rusdiawan
(11144100151)
(11144100151)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2012
Pengawas dan Penilik Sekolah
A.
Pengawas
1.
Pengertian Pengawas
Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap
sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya
meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi
tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik
(teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
2.
Syarat-syarat
Pengawas
Ada dua kategori persyaratan calon pengawas satuan pendidikan yakni persyaratan
administrasi dan persyaratan akademik.
a.
Persyaratan administratif calon
pengawas adalah:
1.
Berpengalaman
sebagai guru minimal 8 tahun secara terus menerus, wakil kepala sekolah dan
atau kepala sekolah minimal berpengalaman 4 tahun dan menunjukkan prestasi
selama ia menjadi guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
2.
Memiliki
sertifikat Pendidikan Profesi Pengawas dari LPTK Negeri.
3.
Pangkat/golongan
sekurang-kurangnya golongan III/b yang dibuktikan dengan SK kepangkatan
4.
Sehat jasmani
dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit yang
ditunjuk.
5.
Tidak sedang
terkena hukuman pelanggaran disiplin kategori sedang atau berat.
6.
Menyatakan
secara tertulis bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Tipe A
(Orientasi Pekerjaan Pengawas Sekolah).
7.
Menyatakan
secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi
tempat sekolah yang akan dibinanya.
8.
Menyatakan
secara tertulis bersedia berpartisipasi aktif dalam Organisasi Profesi Pengawas
(misalnya APSI).
9.
Diusulkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan mendapat rekomendasi dari
Kepala Sekolah, setelah melalui proses pemilihan di sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan di atas dituangkan dalam formulir
pendaftaran calon pengawas disertai lampiran-lampirannya yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan. Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon
pengawas dapat menyerahkan bukti prestasi seperti:
1.
Pernah
menjadi guru teladan/berprestasi yang dibuktikan dengan foto copy surat
keterangan/piagam
2.
Pernah
menjadi guru inti atau instruktur peningkatan mutu guru, menjadi ketua
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau yang sejenis, dibuktikan dengan foto
copy surat penetapan/keterangan/ piagam
3.
Pernah
berprestasi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/wakil kepala
sekolah yang dibuktikan dengan foto copy surat penetapannya.
b.
Persyaratan akademik calon
pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki
pengetahuan yang luas tentang pendidikan
2.
Memiliki
keahlian keilmuan yang relevan dengan bidang kepengawasan yang dibuktikan
dengan fotocopi ijazah S1 dan atau S2 yang telah dilegalisir oleh yang
berwewenang.
3.
Memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas kepengawasan.
4.
Mampu
menyusun program kepengawasan untuk sekolah-sekolah binaannya.
5.
Memiliki
prestasi, dedikasi dan loyalitas yang dibuktikan dengan DP3 PNS.
6.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7.
Lulus seleksi
calon pengawas yang diselenggarakan secara khusus oleh instansi yang ditunjuk
dan dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) Calon Pengawas.
8.
Menyusun dan
menyerahkan karya tulis di bidang kepengawasan.
Khusus untuk
Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain memenuhi persyaratan di atas,
juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan membina guru dan tenaga kependidikan dalam
mengembangkan kerjasama dengan dunia usaha dan/atau dunia industri.
2.
Memiliki
pengetahuan, wawasan dan kemampuan mengembangkan laboratorium/praktikum dan
mengembangkan unit produksi pada SMK yang dibinanya.
Persyaratan akademik di atas dapat dilihat
dari hasil seleksi calon pengawas selain dari persyaratan administratif di atas
dan lampiran-lampirannya.
3.
Tugas-tugas Seorang Pengawas
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah
melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi,
baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok
dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas
yakni:
1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah,
kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta
pengembangannya,
3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah
secara kolaboratif dengan sekolah.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau
pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi
atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan
pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses,
sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan
seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan
di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan
dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa, sedangkan wewenang
yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi:
·
Memilih dan menentukan
metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kode etik profesi.
·
Menetapkan tingkat
kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
·
Menentukan atau
mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut
menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam
menentukan prosedur kerja kepengawasan.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang
dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap
tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil
belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses
pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap
perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber
daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses
pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil
belajar/bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah
binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran,
pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya
kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan
kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
Tabel Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas
|
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/
Pembelajaran)
|
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan
Manajemen Sekolah)
|
Inspecting/
Pengawasan
|
§ Pelaksanaan
kurikulum mata pelajaran
§ Proses
pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
§ Kegiatan ekstra
kurikuler
§ Penggunaan
media, alat bantu dan sumber belajar
§ Kemajuan
belajar siswa
§ Lingkungan
belajar
|
§ Pelaksanaan
kurikulum sekolah
§ Penyelenggaraan
dministrasi sekolah
§ Kinerja kepala
sekolah dan staf sekolah
§ Kemajuan
pelaksanaan pendidikan di sekolah
§ Kerjasama
sekolah dengan masyarakat
|
Advising/
Menasehati
|
§ Menasehati guru
dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
§ Guru dalam
meningkatkan kompetensi professional
§ Guru dalam
melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
§ Guru dalam
melaksanakan penelitian tindakan kelas
§ Guru dalam
meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogic
|
§ Kepala sekolah
di dalam mengelola pendidikan
§ Kepala sekolah
dalam melaksanakan inovasi pendidikan
§ Kepala sekolah
dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
§ Menasehati staf
sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
§ Kepala sekolah
dan staf dalam kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/
Memantau
|
§ Ketahanan
pembelajaran
§ Pelaksanaan
ujian mata pelajaran
§ Standar mutu
hasil belajar siswa
§ Pengembangan
profesi guru
§ Pengadaan dan
pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
§ Penyelenggaraan
kurikulum
§ Administrasi
sekolah
§ Manajemen
sekolah
§ Kemajuan
sekolah
§ Pengembangan
SDM sekolah
§ Penyelenggaraan
ujian sekolah
§ Penyelenggaraan
penerimaan siswa baru
|
Coordinating/
mengkoordinir
|
§ Pelaksanaan
inovasi pembelajaran
§ Pengadaan
sumber-sumber belajar
§ Kegiatan
peningkatan kemampuan profesi guru
|
§ Mengkoordinir
peningkatan mutu SDMsekolah
§ Penyelenggaraan
inovasi di sekolah
§ Mengkoordinir
akreditasi sekolah
§ Mengkoordinir
kegiatan sumber daya pendidikan
|
Reporting
|
§ Kinerja guru
dalam melaksanakan pembelajaran
§ Kemajuan
belajar siswa
§ Pelaksanaan
tugas kepengawasan akademik
|
§ Kinerja kepala
sekolah
§ Kinerja staf
sekolah
§ Standar mutu
pendidikan
§ Inovasi
pendidikan
|
4.
Pembinaan
Pengawas
Kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan
dikembangkan secara bekelanjutan karena tanpa memiliki kompetensi profesional
dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya
sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu
kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya. Dari hasil penelitian
ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan belum berjalan
dengan baik. Pengawas sekolah berjalan berbekal kemampuan yang telah
dimilikinya.
Lemahnya pembinaan para pengawas diduga berkaitan dengan
sumberdaya yang terbatas pada setiap dinas pendidikan, baik sumber daya
manusia, sumber daya keuangan maupun sumber daya informasi. Selain itu komitmen
dinas pendidikan terhadap pentingnya peran pengawas dalam meningkatkan mutu
pendidikan terkesan kurang optimal, sehingga program pembinaan bagi para
pengawas belum menjadi prioritas.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu
pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting
dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab
itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan
manajerial mutlak diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan
kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar
para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal
berpendidikan Sarjana (S1) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan
S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1. Pengembangan profesi diarahkan pada
peningkatan kompetensi pengawas mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial,
kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir
pengawas diarahkan untuk mempercepat kenaikan pangkat dan jabatan pengawas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang
jabatan pengawas mulai dari pengawas pratama sampai pada pengawas utama. Tujuan
umum dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan/sekolah
adalah meningkatnya kemampuan dan karir pengawas sehingga dapat melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan/sekolah yang
profesional.
Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas satuan pendidikan
adalah agar para pengawas satuan pendidikan atau sekolah
1. Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang dibinanya.
2. Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik
dan kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya.
3. Mampu bekerjasama dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan komite
sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan /sekolah binaannya.
4. Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah binaannya.
5. Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas melalui angka kredit jabatan
fungsional.
Hasil yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan
karir pengawas satuan pendidikan atau sekolah adalah diperolehnya pengawas yang
profesional sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannnya.
Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada
pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1. Diklat Jenjang Dasar
2. Diklat Jenjang Lanjut
3. Diklat Jenjang Menengah
4. Diklat Jenjang Tinggi
Pembinaan-pembinaan yang dilakukan:
a. Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
b. Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi
pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut:
1. Beasiswa Pemerintah Pusat
2. Bantuan Biaya Pendidikan
3. Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan
Agar program peningkatan kualifikasi pendidikan ini
berjalan efektif beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan tenaga pengawas yang belum berpendidikan sarjana pada
setiap UPTD yang ada di wilayahnya
2. Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Kepala Dinas Pendidikan mengadakan
kerjasama dengan LPTK agar proses pendidikan dilaksanakan secara efektif
3. Selama mengikuti studi lanjut, Kepala Dinas Pendidikian meminta laporan
kemajuan studi tiap semester kepada pimpinan LPTK. Jika tidak menunjukkan
kemajuan diberikan peringatan lisan dan atau tertulis.
c. Pembinaan Kemampuan Profesional
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan antara lain:
1. Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ditujukan
bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan
dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV/d / IV/e),
dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat
di bawahnya.
2. Diskusi Terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara
berkala minimal dua kali setiap semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan
diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang
kepengawasan.
3. Forum Ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir
oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan
forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas
satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas
Pendidikan secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk
melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan atau
sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang
dibinanya.
Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen
yakni:
(a) kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan
pengawasan
(b) kinerja dan hasil kerja pengawas
(c)
keberhasilan dan kemajuan
pendidikan pada sekolah binaannya
5. Partisipasi dalam kegiatan ilmiah
Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi
pengawas untuk berpartisipasi
dalam kegiatan seminar loka karya, diskusi panel, symposium dan kegiatan ilmiah
lainnya.
6. Study banding
5.
Pengembangan Karir Pengawas
Kenaikan pangkat dan jabatan harus mengindikasikan meningkatnya
kemampuan profesionaldan kinerjanya sebagai pengawas professional. Pangkat dan
jabatan pengawas berdasarkan keputusan memteri PAN 118 tahun 1996 tentang
jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Berdasarkan keputusan tersebut jabatan fungsional pengawas bergradasi mulai
dari:
1. Pengawas Sekolah Pratama golongan III/a - III/b
2. Pengawas Sekolah Muda golongan III/c – III/d
3. Pengawas Sekolah Madya golongan IV/a – IV/c
4. Pengawas Sekolah Utama golongan IV/d – IV/e dengan perhitungan angka kredit
Seiring dengan berlakunya PP No 19 tahun 2005, maka ke depan jabatan
pengawas bisa disederhanakan menjadi tiga kategori yakni:
1. Pengawas muda;
2. Pengawas madya;
3. Pengawas utama.
Pengawas pratama tidak diperlukan mengingat semua
pengawas yang diangkat dengan kualifikasi sarjana, diprediksi sudah menduduki
pangkat/jabatan minimal III/c.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan
karir dan profesi pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan baik prosesnya
maupun hasil-hasilnya termasuk laporan per¬tanggung¬jawaban keuangan. Laporan
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur Tenaga Kependidikan
Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari Direktorat Tenaga Kependidikan.
Direktorat Tenaga Kependidikan dan Kepala Dinas
Pendidikan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan
pengembangan pengawas yang dilaksanakan baik oleh Korwas maupun oleh APSI
setempat.
6.
Organisasi Profesi Pengawas
Untuk melaksanakan tugas kepengawasan perlu
ada organisasi yang mewadahinya, yang selama ini dikenal dengan sebutan
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah TK/SD (KKPS TK/SD) Kelompok Kerja Pengawas
Sekolah SMP (KKPS-SMP), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SMA/SMK (KKPS-SMA/SMK)
dan seluruh KKPS yang dikegiatan kerjanya secara intern Dinas Pendidikan
dikoordinasikan oleh Seorang Pengawas yaitu Koordinator Pengawas Sekolah
(KORWAS).
Pengawas Madrasah di Departemen Agama
dikoordinir oleh Kelompok Kerja Pengawas Madrasah yang terdiri dari Kelompok
Kerja Pengawas Madrasah Ibtidaiyah (POKJA MI) Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Tsanawiyah (POKJA MTs) Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Aliyah (POKJA MA)
Untuk membantu eksistensi pengawas dalam
melaksanakan tugas dilapangan dan perlindungan terhadap pelaksanaaan tugas
sebagai pengawas dan menjembatasi hubungan kerjasama antara pengawas dari Dinas
Pendidikan dan Pengawas Madrasah dari Departemen Agama, dan hal inilah yang
mendorong lahirnya Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) di Jakarta, APSI
di Provinsi dan APSI Kabupaten.
7.
Kode Etik Pengawas
1. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas satuan pendidikan senantiasa
berlandaskan iman dan taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi.
2. Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas
sebagai pengawas.
3. Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni
tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas.
4. Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas.
5. Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
6. Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam
melaksanakan tugas profesional pengawas.
7. Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaan dirinya sebagai
supervisor profesional dan tokoh yang diteladani.
8. Pengawas satuan pendidikan harus sigap dan terampil dalam menanggapi dan
membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi sekolah binaannya.
9. Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi
baik terhadap sekolah binaannya maupun terhadap koleganya
B. Penilik
1. Pengertian
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan
lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang (Bupati), untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan
non formal pada dinas P dan K. Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil.
Jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas :
1) Penilik Anak Usia Dini (PAUD)
2) Penilik Pendidikan Kesetaraan
3) Penilik Dikmas (Pendidikan Keaksaraan, kursus, dan pelatihan)
Berdasarkan pengertian diatas terdapat perbedaan antara
pengawas dan penilik pendidikan. Dalam makalah ini kami lebih memfokuskan pada
pengawas pendidikan.
2. Syarat-syarat
a)
Di samping persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
jabatan Penilik dilaksanakan sesuai formasi jabatan Penilik yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara
berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b) Formasi jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan
satu kecamatan paling kurang 3 (tiga) orang paling banyak 12 (dua belas) orang.
c)
penilik
satuan pendidikan bisa diangkat dari (a) pamong belajar atau jabatan lain di
lingkungan pendidikan nonformal dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima
tahun; (b) guru dan/atau kepala sekolah dengan masa kerja sekurang-kurangnya
lima tahun bagi guru dan tiga tahun bagi kepala sekolah; dan (c) pengawas atau
pernah menjadi pengawas dengan masa kerja sebagai pengawas sekurang-kurangnya
tiga tahun.
3.
Tugas-tugas Penilik
Penilik mempunyai
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemantauan, penilaian
dan bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
4.
Pengembangan karir
Jenjang jabatan fungsional penilik yang semula jenjang jabatan tertinggi
adalah Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di
tingkatkan menjadi Penilik Utama Madya, golongan ruang IV/d, Adapun batas usia
pensiun penilik dapat diperpanjang sampai 60 tahun sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS
yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik.
5.
Organisasi
profesi
Ikatan Penilik Indonesia (IPI) adalah organisasi Penilik/Pengawas dalam
satuan Pendidikan Nonformal. Penilik dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai
quality assurance program-program
nonformal informal.
6. Kode Etik
1)
Penilik
Indonesia menjunjung tinggi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
2)
Penilik
Indonesia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPI
3)
Penilik
Indonesia menghormati hak warga negara RI untuk memperoleh pendidikan
4)
Penilik
Indonesia berkewajiban memahami dan mampu melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi
Penilik dengan jujur, dan penuh tanggung jawab
5)
Penilik
Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan
penguasaan teknologi guna peningkatan kompetensi Penilik
6)
Penilik
Indonesia menjujung tinggi harkat dan martabat serta profesi Penilik
7)
Penilik
Indonesia wajib menjujung tinggi disiplin dan menjaga nama baik organisasi
C.
Peraturan atau Undang-undang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 38 TAHUN 1992
TENTANG TENAGA
KEPENDIDIKAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa terbatasnya
jumlah guru yang diperlukan pada sekolah dan tenaga pendidik pada satuan
pendidikan luar sekolah berakibat pada ketersediaan tenaga guru atau tenaga
pendidik yang dapat diangkat sebagai pengawas atau penilik tidak dapat
terpenuhi;
b.
bahwa dalam
rangka penyediaan tenaga kependidikan yang akan ditugaskan sebagai pengawas
pada jalur pendidikan sekolah dan penilik pada jalur pendidikan luar sekolah,
dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang
Tenaga Kependidikan;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
1.
Tenaga
kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan
pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya
dipilih dari kalangan guru.
2.
Tenaga
kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan
pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah pada dasarnya dipilih dari
kalangan tenaga pendidik.
3.
Dalam hal
penugasan sebagai pengawas dan penilik tidak dapat dilakukan yangdiakibatkan
oleh keterbatasan jumlah guru dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat menugaskan pegawai negeri sipil lainnya
untuk menjadi pengawas atau penilik dengan cara melakukan penyaringan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
4.
Calon tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dipersiapkan
melalui pendidikan khusus."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
D. Tunjangan Tenaga Kependidikan
1. Sistem Pemberian Imbalan Pengawas
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini beberapa rincian gaji
PNS 2011 dari golongan terendah ke tertinggi:
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun Rp 1.175.000
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 10 tahun Rp 1.346.800
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 26 tahun Rp 1.675.200
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun Rp 1.505.400
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 11 tahun Rp 1.749.600
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 21 tahun Rp 2.004.900
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 33 tahun Rp 2.361.400
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun Rp 1.902.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun Rp 2.180.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 20 tahun Rp 2.499.000
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 32 tahun Rp 2.943.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.245.200
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun Rp 2.537.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 20 tahun Rp 2.949.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun Rp 3.473.900
Sementara itu, untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV
e adalah:
Golongan IV d masa kerja
0 tahun Rp 2.542.300
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsini. 1993. Manajemen Pengajaran Secara Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Depdiknas. 2004. Pedoaman Supervisi Pengajaran. Jakarta: Depdiknas.
Amutembun N. A. 1993: 72. Supervisi pendidikan: Penuntun bagi Para Penilik, Pengwas
Kepala Sekolah,
Guru-guru. Bandung: SUNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar