Selasa, 10 April 2012

Pengawas dan Penilik Sekolah VI


Pengawas dan Penilik Sekolah
Makalah ini disusn untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan

Dosen Pengampu: Dra. Ika Ernawati, M.Pd.








disusun oleh

Hendra Rusdiawan  
(11144100151)









PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2012














Pengawas dan Penilik Sekolah
A.   Pengawas
1.   Pengertian Pengawas
Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).

2.   Syarat-syarat Pengawas
Ada dua kategori persyaratan calon pengawas satuan pendidikan yakni persyaratan administrasi dan persyaratan akademik.
a.    Persyaratan administratif calon pengawas adalah:
1.    Berpengalaman sebagai guru minimal 8 tahun secara terus menerus, wakil kepala sekolah dan atau kepala sekolah minimal berpengalaman 4 tahun dan menunjukkan prestasi selama ia menjadi guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
2.    Memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Pengawas dari LPTK Negeri.
3.    Pangkat/golongan sekurang-kurangnya golongan III/b yang dibuktikan dengan SK kepangkatan
4.    Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk.
5.    Tidak sedang terkena hukuman pelanggaran disiplin kategori sedang atau berat.
6.    Menyatakan secara tertulis bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Tipe A (Orientasi Pekerjaan Pengawas Sekolah).
7.    Menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi tempat sekolah yang akan dibinanya.
8.    Menyatakan secara tertulis bersedia berpartisipasi aktif dalam Organisasi Profesi Pengawas (misalnya APSI).
9.    Diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah, setelah melalui proses pemilihan di sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan di atas dituangkan dalam formulir pendaftaran calon pengawas disertai lampiran-lampirannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon pengawas dapat menyerahkan bukti prestasi seperti:
1.    Pernah menjadi guru teladan/berprestasi yang dibuktikan dengan foto copy surat keterangan/piagam
2.    Pernah menjadi guru inti atau instruktur peningkatan mutu guru, menjadi ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau yang sejenis, dibuktikan dengan foto copy surat penetapan/keterangan/ piagam
3.    Pernah berprestasi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah yang dibuktikan dengan foto copy surat penetapannya.
b.    Persyaratan akademik calon pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Memiliki pengetahuan yang luas tentang pendidikan
2.    Memiliki keahlian keilmuan yang relevan dengan bidang kepengawasan yang dibuktikan dengan fotocopi ijazah S1 dan atau S2 yang telah dilegalisir oleh yang berwewenang.
3.    Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas kepengawasan.
4.    Mampu menyusun program kepengawasan untuk sekolah-sekolah binaannya.
5.    Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang dibuktikan dengan DP3 PNS.
6.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7.    Lulus seleksi calon pengawas yang diselenggarakan secara khusus oleh instansi yang ditunjuk dan dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) Calon Pengawas.
8.    Menyusun dan menyerahkan karya tulis di bidang kepengawasan.
Khusus untuk Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain memenuhi persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan membina guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan kerjasama dengan dunia usaha dan/atau dunia industri.
2.    Memiliki pengetahuan, wawasan dan kemampuan me­ngembangkan laboratorium/praktikum dan mengembangkan unit produksi pada SMK yang dibinanya.
Persyaratan akademik di atas dapat dilihat dari hasil seleksi calon pengawas selain dari persyaratan administratif di atas dan lampiran-lampirannya.

3.   Tugas-tugas Seorang Pengawas
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.    Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2.    Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.    Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan sekolah.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa, sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi:
·      Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi.
·      Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
·      Menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.    Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.    Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.    Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
4.    Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.    Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/bimbing­an siswa.
6.    Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7.    Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8.    Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
Tabel Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan
§ Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
§ Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
§ Kegiatan ekstra kurikuler
§ Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
§ Kemajuan belajar siswa
§ Lingkungan belajar
§ Pelaksanaan kurikulum sekolah
§ Penyelenggaraan dministrasi sekolah
§ Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
§ Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
§ Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati
§ Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
§ Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
§ Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
§ Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
§ Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogic
§ Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
§ Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
§ Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
§ Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
§ Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau
§ Ketahanan pembelajaran
§ Pelaksanaan ujian mata pelajaran
§ Standar mutu hasil belajar siswa
§ Pengembangan profesi guru
§ Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
§ Penyelenggaraan kurikulum
§ Administrasi sekolah
§ Manajemen sekolah
§ Kemajuan sekolah
§ Pengembangan SDM sekolah
§ Penyelenggaraan ujian sekolah
§ Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir
§ Pelaksanaan inovasi pembelajaran
§ Pengadaan sumber-sumber belajar
§ Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
§ Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
§ Penyelenggaraan inovasi di sekolah
§ Mengkoordinir akreditasi sekolah
§ Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting
§ Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
§ Kemajuan belajar siswa
§ Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
§ Kinerja kepala sekolah
§ Kinerja staf sekolah
§ Standar mutu pendidikan
§ Inovasi pendidikan

4.   Pembinaan Pengawas
Kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan karena tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya. Dari hasil penelitian ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan belum berjalan dengan baik. Pengawas sekolah berjalan berbekal kemampuan yang telah dimilikinya.
Lemahnya pembinaan para pengawas diduga berkaitan dengan sumberdaya yang terbatas pada setiap dinas pendidikan, baik sumber daya manusia, sumber daya keuangan maupun sumber daya informasi. Selain itu komitmen dinas pendidikan terhadap pentingnya peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan terkesan kurang optimal, sehingga program pembinaan bagi para pengawas belum menjadi prioritas.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (S1) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1. Pengembangan profesi diarahkan pada peningkatan kompetensi pengawas mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk mempercepat kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari pengawas pratama sampai pada pengawas utama. Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan karir pengawas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan/sekolah yang profesional.
Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas satuan pendidikan adalah agar para pengawas satuan pendidikan atau sekolah
1.    Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang dibinanya.
2.    Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya.
3.    Mampu bekerjasama dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan komite sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan /sekolah binaannya.
4.    Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
5.    Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas melalui angka kredit jabatan fungsional.
Hasil yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan atau sekolah adalah diperolehnya pengawas yang profesional sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannnya.
Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1.    Diklat Jenjang Dasar
2.    Diklat Jenjang Lanjut
3.    Diklat Jenjang Menengah
4.    Diklat Jenjang Tinggi
Pembinaan-pembinaan yang dilakukan:
a.    Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
b.    Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut:
1.    Beasiswa Pemerintah Pusat
2.    Bantuan Biaya Pendidikan
3.    Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan
Agar program peningkatan kualifikasi pendidikan ini berjalan efektif beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1.    Melakukan pemetaan tenaga pengawas yang belum berpendidikan sarjana pada setiap UPTD yang ada di wilayahnya
2.    Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Kepala Dinas Pendidikan mengadakan kerjasama dengan LPTK agar proses pendidikan dilaksanakan secara efektif
3.    Selama mengikuti studi lanjut, Kepala Dinas Pendidikian meminta laporan kemajuan studi tiap semester kepada pimpinan LPTK. Jika tidak menunjukkan kemajuan diberikan peringatan lisan dan atau tertulis.
c.    Pembinaan Kemampuan Profesional
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan antara lain:
1.    Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ditujukan bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV/d / IV/e), dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.

2.    Diskusi Terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan.
3.    Forum Ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4.    Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya.
Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen yakni:
(a)     kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan pengawasan
(b)     kinerja dan hasil kerja pengawas
(c)      keberhasilan dan kemajuan pendidikan pada sekolah binaannya
5.    Partisipasi dalam kegiatan ilmiah
Hal ini dapat dilakukan dengan  memfasilitasi  pengawas untuk  berpartisipasi dalam kegiatan seminar loka karya, diskusi panel, symposium dan kegiatan ilmiah lainnya.
6.    Study banding


5.   Pengembangan Karir Pengawas
Kenaikan pangkat dan jabatan harus mengindikasikan meningkatnya kemampuan profesionaldan kinerjanya sebagai pengawas professional. Pangkat dan jabatan pengawas berdasarkan keputusan memteri PAN 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Berdasarkan keputusan tersebut jabatan fungsional pengawas bergradasi mulai dari:
1.    Pengawas Sekolah Pratama golongan III/a - III/b
2.    Pengawas Sekolah Muda golongan III/c – III/d
3.    Pengawas Sekolah Madya golongan IV/a – IV/c
4.    Pengawas Sekolah Utama golongan IV/d – IV/e dengan perhitungan angka kredit
Seiring dengan berlakunya PP No 19 tahun 2005, maka ke depan jabatan pengawas bisa disederhanakan menjadi tiga kategori yakni:
1.    Pengawas muda;
2.    Pengawas madya;
3.    Pengawas utama.
Pengawas pratama tidak diperlukan mengingat semua pengawas yang diangkat dengan kualifikasi sarjana, diprediksi sudah menduduki pangkat/jabatan minimal III/c.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan karir dan profesi pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan baik prosesnya maupun hasil-hasilnya termasuk laporan per¬tanggung¬jawaban keuangan. Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur Tenaga Kependidikan Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari Direktorat Tenaga Kependidikan.
Direktorat Tenaga Kependidikan dan Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan pengembangan pengawas yang dilaksanakan baik oleh Korwas maupun oleh APSI setempat.

6.   Organisasi Profesi Pengawas
Untuk melaksanakan tugas kepengawasan perlu ada organisasi  yang mewadahinya, yang selama ini dikenal dengan sebutan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah TK/SD (KKPS TK/SD) Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SMP (KKPS-SMP), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SMA/SMK (KKPS-SMA/SMK) dan seluruh KKPS yang dikegiatan kerjanya secara intern Dinas Pendidikan dikoordinasikan oleh Seorang Pengawas yaitu Koordinator Pengawas Sekolah (KORWAS).
Pengawas Madrasah di Departemen Agama dikoordinir oleh Kelompok Kerja Pengawas Madrasah yang terdiri dari Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Ibtidaiyah (POKJA MI) Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Tsanawiyah (POKJA MTs) Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Aliyah (POKJA MA)
 Untuk membantu eksistensi pengawas dalam melaksanakan tugas dilapangan dan perlindungan terhadap pelaksanaaan tugas sebagai pengawas dan menjembatasi hubungan kerjasama antara pengawas dari Dinas Pendidikan dan Pengawas Madrasah dari Departemen Agama, dan hal inilah yang mendorong lahirnya Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) di Jakarta, APSI di Provinsi dan APSI Kabupaten.

7.   Kode Etik Pengawas
1.    Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan iman dan taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
2.    Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas.
3.    Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas.
4.    Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas.
5.    Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
6.    Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas profesional pengawas.
7.    Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaan dirinya sebagai supervisor profesional dan tokoh yang diteladani.
8.    Pengawas satuan pendidikan harus sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi sekolah binaannya.
9.    Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi baik terhadap sekolah binaannya maupun terhadap koleganya


B.   Penilik
1.   Pengertian
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Bupati), untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal pada dinas P dan K. Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas :
1)   Penilik Anak Usia Dini (PAUD)
2)   Penilik Pendidikan Kesetaraan
3)   Penilik Dikmas (Pendidikan Keaksaraan, kursus, dan pelatihan)
Berdasarkan pengertian diatas terdapat perbedaan antara pengawas dan penilik pendidikan. Dalam makalah ini kami lebih memfokuskan pada pengawas pendidikan.

2.   Syarat-syarat
a)   Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penilik dilaksanakan sesuai formasi jabatan Penilik yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b)   Formasi jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan satu kecamatan paling kurang 3 (tiga) orang paling banyak 12 (dua belas) orang.
c)    penilik satuan pendidikan bisa diangkat dari (a) pamong belajar atau jabatan lain di lingkungan pendidikan nonformal dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun; (b) guru dan/atau kepala sekolah dengan masa kerja sekurang-kurangnya lima tahun bagi guru dan tiga tahun bagi kepala sekolah; dan (c) pengawas atau pernah menjadi pengawas dengan masa kerja sebagai pengawas sekurang-kurangnya tiga tahun.

3.   Tugas-tugas Penilik
Penilik mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemantauan, penilaian dan bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan luar sekolah

4.   Pengembangan karir
Jenjang jabatan fungsional penilik yang semula jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di tingkatkan menjadi Penilik Utama Madya, golongan ruang IV/d, Adapun batas usia pensiun penilik dapat diperpanjang sampai 60 tahun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik.

5.   Organisasi profesi
Ikatan Penilik Indonesia (IPI) adalah organisasi Penilik/Pengawas dalam satuan Pendidikan Nonformal. Penilik dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai quality assurance program-program nonformal informal.

6.   Kode Etik
1)   Penilik Indonesia menjunjung tinggi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
2)   Penilik Indonesia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPI
3)   Penilik Indonesia menghormati hak warga negara RI untuk memperoleh  pendidikan
4)   Penilik Indonesia berkewajiban memahami dan mampu melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi Penilik dengan jujur, dan penuh tanggung jawab
5)   Penilik Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan penguasaan teknologi guna peningkatan kompetensi Penilik
6)   Penilik Indonesia menjujung tinggi harkat dan martabat serta profesi Penilik
7)   Penilik Indonesia wajib menjujung tinggi disiplin dan menjaga nama baik organisasi

C.   Peraturan atau Undang-undang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1992
TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.     bahwa terbatasnya jumlah guru yang diperlukan pada sekolah dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan luar sekolah berakibat pada ketersediaan tenaga guru atau tenaga pendidik yang dapat diangkat sebagai pengawas atau penilik tidak dapat terpenuhi;
b.     bahwa dalam rangka penyediaan tenaga kependidikan yang akan ditugaskan sebagai pengawas pada jalur pendidikan sekolah dan penilik pada jalur pendidikan luar sekolah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan;
Mengingat:
1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
1.      Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya dipilih dari kalangan guru.
2.      Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah pada dasarnya dipilih dari kalangan tenaga pendidik.
3.      Dalam hal penugasan sebagai pengawas dan penilik tidak dapat dilakukan yangdiakibatkan oleh keterbatasan jumlah guru dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat menugaskan pegawai negeri sipil lainnya untuk menjadi pengawas atau penilik dengan cara melakukan penyaringan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
4.      Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dipersiapkan melalui pendidikan khusus."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI





D.  Tunjangan Tenaga Kependidikan
1.    Sistem Pemberian Imbalan Pengawas
Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini beberapa rincian gaji PNS 2011 dari golongan terendah ke tertinggi:
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun Rp 1.175.000
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 10 tahun Rp 1.346.800
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 26 tahun Rp 1.675.200
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun Rp 1.505.400
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 11 tahun Rp 1.749.600
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 21 tahun Rp 2.004.900
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 33 tahun Rp 2.361.400
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun Rp 1.902.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun Rp 2.180.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 20 tahun Rp 2.499.000
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 32 tahun Rp 2.943.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.245.200
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun Rp 2.537.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 20 tahun Rp 2.949.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun Rp 3.473.900
Sementara itu, untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e adalah:
Golongan IV d masa kerja 0 tahun Rp 2.542.300

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsini. 1993. Manajemen Pengajaran Secara Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.

Depdiknas. 2004. Pedoaman Supervisi Pengajaran. Jakarta: Depdiknas.

Amutembun N. A. 1993: 72. Supervisi pendidikan: Penuntun bagi Para Penilik, Pengwas
                           Kepala Sekolah, Guru-guru. Bandung: SUNI.